Agen Brilink


Agen BRILink merupakan perluasan di mana BRI menjalin kerja sama dengan nasabah sebagai agen yang dapat melayani transaksi perbankan bagi masyarakat secara real time online dengan konsep sharing fee.

Agen BRILink dapat melayani transaksi perbankan bagi masyarakat secara real time online menggunakan fitur EDC miniATM BRI dengan konsep sharing fee. Artinya, agen BRILink akan memungut keuntungan dari setiap transaksi nasabah BRI

Melalui Agen BRILink, nasabah Bank BRI dapat melakukan berbagai transaksi seperti :
  • Isi ulang pulsa.
  • Pembayaran listrik pra bayar.
  • Pembayaran Finance FIF, BAF, WOM dan OTO.
  • Setor uang tunai.
  • Tarik uang tunai (Menggunakan kartu ATM), dan lain-lain.

Adapun, syarat menjadi Agen BRILink yaitu:

1. WNI Perseorangan / instansi non-berbadan hukum
2. Memiliki usaha minimal 2 tahun
3. Memiliki rekening simpanan berkartu di BANK BRI, menyetor uang jaminan sebesar Rp 3.000.000,- (khusus EDC) dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen
4. Memiliki surat keterangan usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa)
5. Belum menjadi Agen dari Bank penyelenggara Laku Pandai

Dokumen yang harus dilengkapi untuk menjadi AgenBRILink:

1. Fotocopy Dokumen Legalitas Usaha:
- Surat keterangan usaha minimal dari RT/RW, atau
- SIUP, SITU, TDP (untuk agen berbadan usaha)
- Akte Pendirian (untuk agen berbadan usaha)
- Izin Usaha lainnya

2. Fotocopy Dokumen Identitas Pemilik:
- KTP Pemilik/pengurus
- NPWP pemilik (untuk badan usaha)

3. Fotocopy Bukti Kepemilikan Rekening:
- Buku Tabungan/Rekening Koran

4. Dokumen Pengajuan AgenBRILink:
- Formulir pengajuan AgenBRILink
- Perjanjian Kerjasama BRILink

Kuantitas:
(0 Tersedia)

Total harga:

Membagikan:
Belum ada review untuk produk ini.



Produk-produk terkait
View All